Pergantian Antar Waktu, SK KPU di Gugat Di PTUN

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di lakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, yakni mengganti Posisi Ambar Tjahyono sebagai anggota Komisi VI DPR RI dengan Roy Suryo, berakhir di pengadilan.

Dimana menurut Riesqi Rahmadiansyah Kuasa Hukum, Ambar, hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Alasan menggantikan posisi Ambar karena di anggap tidak mampuh menjalankan fungsi dengan baik, menurut Riesqi tidak benar, sebab kata Riesqi lagi, Ambar masih sanggup menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.