Perhutani Berikan Bantuan TJSL Non – PUMK untuk Mesjid di Kota Bandung

oleh
oleh

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Bandung Utara memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ( TJSL ) Non Pendanaan Usaha Mikro Kecil ( PUMK ) senilai Rp 30.000.000, kepada Mesjid Jami Nurul Huda, Lembang, Pendidikan Anak Usia Dini( Paud )Miftahulrahman Cisalak, Pondok Pesantren Al Haidan Manglayang Barat bertempat di Aula Kantor KPH Bandung Utara, Pada Kamis Rabu (27/12/23).

Bantuan tersebut di alokasikan kepada Mesjid Jami Nurul Huda, Paud Miftahulrohman dan Pondok Pesantren Al Haidan Manglayang Barat berada dibawah naungan wilayah Kerja KPH Bandung Utara. Adapun pilar aspek yang menjadi titik fokus adalah Pilar Sosial dan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.