Adapun pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Permen Lingkungan Hidup No. 2 tahun 2013, yang memiliki tujuan (1) melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/ atau kegiatan, (2) menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (3) memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (4) memberi efek jera bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.
Jadi jika melihat pada payung hukumnya sebenarnya sudah ada dan jelas. Semangat penegakan hukum lingkungan ini harus murni karena kepentingan keberlangsungan kelestarian lingkungan, yang natabene juga menyangkut keberlangsungan kehidupan umat manusia. Namun karena ruang lingkup lingkungan ini sangat luas, maka penerapanya perlu dilakukan secara berjenjang. Misalnya untuk pelanggaran membuang sampah ke sungai – sungai harus mulai diterapkan agar sungai kita tetap terjaga kebersihannya. Jangan terkesan kumuh dan kotor yang menunjukkan peradaban masyarakat yang tidak terdidik, tidak peduli dan apatis terhadap keberlangsungan sumber kehidupan. Apalagi jika pelanggarnya kalangan industri, maka penegakan dan pengawasan harus dilakukan secara reguler.
Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pengamat Hukum Lingkungan)