Jakarta, sketsindonews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka kesempatan warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2017 di lingkup lembaganya. Informasi itu merujuk kepada Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-490 tertanggal 11 Juli 2017.
Alih-alih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk berkontribusi dalam pemerintahan, seleksi CPNS itu justru diskriminatif bagi penyandang disabilitas dan melanggar ketentuan sejumlah Undang-undang.(18/7)
Hal ini membuat beberapa organisasi diantaranya Pertuni, PPUA Penca, PJS, HWDI yang tergabung dalam Aktivis disabilitas menyeruakan bahwa pemerintah telah melanggar UU terhadap kesamaan, kesetaraan bagi semua warga negara untuk tidak diskriminatif.
Sebuah hal yang naif dari sekian jumlah 17.526 formasi yang dibuka pada seleksi CPNS Kemenkumham kali ini. Namun kesempatan tidak terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia, karena bagi warga negara Indonesia dengan disabilitas hanya terbuka 1 (satu) formasi saja, ujar Ketua Pertuni Aria Indrawati dalam rilisnya kepada sketsindonews.com
Pemerintah seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, tetapi Pemerintah justru semakin menguatkan stigma negatif terhadap para penyandang disabilitas, dengan menghalangi hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Hal itu jelas melanggar prinsip persamaan hak, keadilan, dan bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.