Jakarta, sketsindonews – Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan pers bersama Menkumham Yasona Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Jamintel kejagung Adi Togariesman usai rapat tertutup di kantor Kemenkopolhukam.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani Presiden 10 Juli 2017 mengatur Larangan dan Sanksi yang dapat diberikan terhadap Ormas.
Perppu ini menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Berdasarkan lampiran perppu yang dirilis Sekretariat Negara melalui laman resminya, perubahan substansial dalam perppu tersebut yakni:
Substansial Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dimana Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atauÂ
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Substansial Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atauÂ
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
Substansial Ormas dilarang:Â
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;