Pertama, Warga Tebang Pohon Milik Pemprov DKI di Meja Hijaukan

oleh
oleh

Iapun (Oman) usai mendengarkan keputusan majelis hakim. Mengaku kapok, dan tidak akan menebang pohon sembarangan, terlebih yang ada di atas jalur hijau.

Dalam pokok perkara sebelumnya, warga Jalan Kebon Jahe RT06/03, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tersebut dilaporkan petugas Dinas Kehutanan DKI Jakarta, karena menebang pohon tanpa yang ada di jalur hijau tanpa ada ijin dari instansi terkait.

Karena ulah perbuatannya itu, Oman pun kemudian di meja hijaukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2007 Pasal 12 huruf g, mengenai penebangan hukum tanpa izin.

“Vonis dengan denda maksimal Rp5 juta ini merupakan kali pertama terjadi di Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta atas kasus penebangan pohon ilegal,” jelas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.