Jakarta, sketsindonews – Pertama dalam sejarah di Provinsi DKI Jakarta atas ulahnya seorang warga sembarang tebang pohon milik Pemprov DKI Jakarta terpaksa di Meja Hijaukan di PN Jakarta Pusat divonis denda.
Sebut saja Omanratman (40) seorang pekerja swasta, tersangka penebang pohon Asem Kranji milik Pemprov DKI Jakarta, di Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya divonis denda maksimal sebesar Rp 5 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2017.
Kata Oman, “Saya terima Pak Hakim, tidak akan melakukan upaya banding dalam putusan ini,” ucapnya.