Peserta Sidang Isbat di Masyarakat Bukan Perkara Mudah Mengikuti Nikah Massal

oleh
oleh

Menurut Lurah Cikini Ati Mediana menuturkan, pihaknya mengakui telah mendapatkan satu pasangan Syarifah warga Cikini RW 01 bersama suaminya Hendriansyah warga Kebon sirih yang memiliki 3 orang anak, pungkasnya.(11/12)

Tak mudah dalam mengedukasi pasangan untuk ikut sidang Isbat karena ada pemikiran yang berbeda antara pihak suami isteri diantaranya

Tambah Ati, selama ini saya turun langsung selain menemui pasangan tersebut agar mereka besedia ikut bagi kehidupan masa depan pasangan untuk nantinya memiliki dokumen nikah serta dokumen anak.

“Ada syarat yang harus di lakukan selain KTP KK dan pengantar di KUA
(N 1 N2) yang kami buat dari Kelurahan permohonan menikah, PM 1 yakni, dengan pengantar yang berisi minta keterangan KUA setempat untuk melaksanakan pernikahan isbat di pengadilan agama disertai surat kedua belah pihak pemelai suami isteri.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.