Pleno Pengurus PWI Malut Tolak Raja Pane Sebagai Plt Ketua PWI Malut

oleh
oleh

Ia menambahkan bahwa keputusan HCB mengenai pembekuan PWI Provinsi dan penunjukan caretaker tidak sah dan harus diabaikan oleh seluruh anggota PWI di Malut.

Halik juga memperingatkan bahwa DKP PWI Malut tidak akan segan-segan melaporkan ke DK Pusat terkait sanksi organisatoris kepada mereka yang tetap menerima penunjukan caretaker dari HCB.

“Kami akan melapor ke DK Pusat bagi setiap anggota yang tetap mengikuti SK HCB, untuk diberikan sanksi tegas,”jelasnya.

Dia menambahkan, langkah ini dilalukan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh anggota PWI mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT adalah DK Pusat,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.