Polisi Amankan Puluhan Kilo Sabu, 5 Orang Ditangkap

oleh
oleh

Polres Lamandau, Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,8 kilogram dari lima pelaku yang diamankan.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyanto mengatakan, ada lima pelaku yang diamankan dari total tiga laporan. Adapun inisial para tersangka yakni, ML (42), IB (49), AR (46), HM (43), YL (42).

Bronto merinci, para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku ML dengan barang bukti sabu seberat 13,41 gram pada 28 April dan penangkapan pelaku IB dan AR pada 16 Mei. Kemudian polisi kembali menangkap dua pelaku lain yakni HM dan YL yang membawa sabu seberat 33,6 kg pada 18 Mei 2024.

“Para pelaku melakukan kegiatan penyerahan sabu, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan sabu, memiliki, menyimpan , menguasai sabu dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah Propinsi Kalimantan Selatan.” kata Bronto dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/24).

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa berupa uang tunai Rp 2.200.000, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan oleh para tersangka. Kasus ini pun disebut sebagai peredaran lintas provinsi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.