Polres Ponorogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Dipekerjakan ke Australia

oleh
oleh

Dokumen yang dimaksud seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin.

“Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu,”tegas Kapolres Ponorogo.

Selain mengamankan Tersangka IF yang ditangkap di rumahnya Desa Tanjungrejo Badegan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Ika Faramita, 1 buah buku rekening Mandiri atas nama Dian ayu nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu, 1 buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka IF harus mendekam di rutan Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan pasal 2 atau 10 Undang – undan RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 120 juta,”pungkas AKP Nikolas. (Muh Nurcholis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.