Polsek Kembangan Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba

oleh
oleh

Pasal yang dipersangkakan, ungkapnya adalah Pasal 114(1) Sub 111 jo 112 UURI No 35 tahun 209 tentang Narkotika

Adapun barang buktinya yakni 3 (tiga) paket kecil shabu brutto 0,62 gram; 1/2 (setengah) butir pil ekstasi brutto 0,26 gram; 1 (satu) buah cangklong; 1 (satu) linting daun ganja brutto 0,44 gram; 1 (satu) paket sedang shabu brutto 5 gram; 1 (satu) unit timbangan digital silver merk HELES; dan 3 (tiga) bendel plastik klip.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.