Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan terdakwa Ririk Suparno (35thn) dengan kasus dugaan penggelapan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Putusan Sela, senin (05/9)
Majelis Hakim yang di Ketuai Ida Maron SH,MH dalam putusannya mengatakan bahwa esepsi yang di ajukan Kuasa Hukum terdakwa di nyatakan di tolak dan persidangan tetap di lanjutkan dengan pemeriksaan agenda saksi-saksi.
Usai persidangan, Kuasa Hukum korban Pieter Matahelumual,SH MH menyatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Majelis karena apa yang di ajukan Jaksa sebagai dakwaan dengan pasal-pasal yang tertera dalam dakwaan itu tidak opscuur libel.
Pieter juga menjelaskan bahwa kompetensinya tepat menurut pasal satu sampai tiga KUHP karena lokusdilitinya adalah di Jakarta Timur.
“Sehingga penempatan Pengadilan itu sudah tepat, terus apa yang di epsepsi mereka itu semua di tolak
jadi kami menghargai putusan itu kepada kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait pihak Kuasa Hukum terdakwa membuat pelaporan di Polres Jakarta Utara, Pieter menjelaskan tidak akan membahas hal tersebut.
“kami tidak akan menceritakan itu karena itukan masih dalam penyidikan, sehingga belom membuktikan bahwa dia bersalah jadi kita tidak perlu bicarakan itu. Sekarang aja yang sudah masuk kepengadilan itulah yang kita perjuangkan sekarang,kita ikuti prosedur, tidak perlu kita bias kemana-mana,” jelasnya.
Menurutnya, silahkan kalau terdakwa mau lapor kemana-mana itu hak terdakwa dan harus cukup bukti.
“Sedangkan Jaksa sudah mengajukan dakwaan, sudah ada penetapan pengadilan ‘ya kita ikut prosedur’. Apa yang sudah di laksanakan pengadilan
ya mencari keadilan disini dong
dimana lagi kita mencari keadilan,” ujarnya.
Pieter menyesalkan sikap pengacara terdakwa, yang menurutnya seorang pengacara yang profesional tidak akan berbicara seperti yang pengacaranya terdakwa yang bias kemana-mana. Hal teesebut di utarakan ketika pengacara terdakwa membahas adanya permintaan uang sebesar 50jt dari pengacara terdahulu terdakwa, kepada terdakwa, karena itu tidak ada hubungan dengan perkara terswbut.
“Jadi kami tidak banyak komentar hanya itu saja, Kami berterimakasih kepada Majelis Hakim telah memutuskan putusan sela dengan baik dan benar,”
Lebih jauh lagi, Pieter mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, Parman sebagai kliennya sudah rugi terlalu besar, untuk itu perkaranya harus di lanjutkan.
“Untuk mengurus perkara ini sudah satu tahun loh, ga cepat, emangnya gampang cari supir dua, sewa mobil dua supir dua,” tutupnya. (Eky)