Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan PK

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim Tunggal Ayu, SH nyatakan memutuskan menolak permohonan atas kasus penyerobotan tanah di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur. Amar Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (07/8).

Salah satu pertimbangan mejelis dalam mengambil keputusan tersebut, karena menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai prosedur.

Tanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Syahril Nasution SH mengatakan menolak apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.