Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan PK

oleh
oleh

“Kita menolak putusan hakim tadi, karena ada pertimbangan yang kurang lengkap,” ucap Syahril.

Terkait bukti-bukti yang dihadirkan pihak kepolisian seperti surat tugas, menurutnya baru diserahkan diakhir saat agenda sidang kesimpulan, namun tetap dijadikan pertimbangan.

Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkannya, tidak menjadi bahan pertimbangan. “Yang ada (bahan pertimbangan) dari polisi semua,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.