Prioritas Keselamatan: Kunci Utama di Balik Lonjakan Penumpang Nataru

oleh
oleh

Syahbandar harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas. Syahbandar dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan, “Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.”

Disamping soal kelaiklautan kapal, Capt. Hakeng juga mengingatkan agar jumlah penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas muat kapal. “Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. Jangan sampai peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang. Misalnya, kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam kapal mesinnya tidak dimatikan. Perlu diketahui kelebihan muatan dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan,” sebut Capt. Hakeng.

Disamping soal kelaikan kapal dan muatan kapal, Capt. Hakeng juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.