Pro Kontra Program Pensiun Tambahan Bersifat Wajib, Apa Iya Potong Gaji?

oleh
oleh

Oleh: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK

Program pensiun tambahan bersifat wajib, akhirnya mengundang pro kontra. Karena yang dipahami, gaji pekerja akan dipotong untuk tambahan iuran program pensiun “baru” tersebut. Apa iya program pensiun tambahan bersifat wajib hanya soal potong gaji?

Pertama kali, patut dimengerti. Sebagai mandat dari UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pasal 189 ayat 4 ditegaskan bahwa “Selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, Pemerintah dapat melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum”. Jadi, tujuannya untuk meningkatkan perlindungan hari tua. Agar nantinya, setiap pekerja saat pensiun dapat meningkatkan manfaat pensiun yang diterimanya saat pensiun.

Kenapa perlu program pensiun tambahaan bersifat wajib? Secara objektif, harus diakui bersama. Bahwa kondisi aktual saat ini adalah 1) kepesertaan program pensiun sangat rendah (pekerja formal kurang dari 40%, pekerja informal kurang dari 1%), 2) manfaat pensiun yang diterima pekerja pun sangat rendah (rata-rata setara 10% dari penghasilan terakhir), 3) program yang ada saat dianggap terlalu mudah menarik dana di usia muda, 4) maka ketahanan dananya jadi terbatas, 5) dana jangka Panjang untuk hari tua sedikit, dan 6) kebijakan investasi belum optimal. Maka melalui program pensiun tambahan bersifat wajib, idealnya diharapkan 1) kepesertaan program pensiun menjadi tinggi, 2) manfaat pensiun yang diterima menjadi layak (40% dari penghasilan terakhir, sesuai rekomendasi ILO), 3) sebagian besar dana hanya dapat diambil saat berhenti bekerja, 4) ketahanan dana yang kokoh, 5) tersedianya dana jangka panjang dalam jumlah yang besar, dan 6) kebijakan investasi yang optimal.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.