Rakor Pembina Samsat Nasional, Kakorlantas:Sinergikan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

oleh
oleh

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan terkait implementasi Pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas tentang penghapusan data Regident ranmor.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” tegas Irjen Pol Aan.

Senada dengan Kakorlantas Polri, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat ini dapat menjalankan rekomendasi hasil di Bandung.

“Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” kata PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.