Jakarta, sketsindonews – Secara diam – diam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mensrtibkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di atas lahan pulau reklamasi sebelumnya sempat disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan pihaknya sejak awal telah mengendus gelagat Pemprov DKI terkait penerbitan ratusan IMB.
Itu merupakan cara Anies untuk mengelabui dan hanya merupakan gimmick dalam memberikan cara penilaian oleh publik, ujarnya.(14/6).
“Kami sudah kira, sewaktu Anies menyegel pulau reklamasi, kami melihatnya hanya sebatas gimmick atau janji palsu di atas pulau palsu,”
Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini masih bungkam terkait dugaan penerbitan ratusan IMB ini. Gubernur Anies dan jajarannya belum berupaya memberikan klarifikasi terkait hal ini, saat di lansir awak media.
Kebenaran jika itu menjadi nyata dalam menerbitkan IMB, maka Anies beserta jajarannya telah melecehkan masyarakat pesisir di Jakarta Utara, ucap Susan.
Faktanya perumusan draft raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tidak melibatkan masyarakat pesisir.
Menurut Susan banyak oknum yang mengantongi kepentingannya masing – masing bermain dalam perumusan RZWP3K yang nantinya akan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta itu.
“Raperda Jakarta sendiri bermasalah, tidak melibatkan masyarakat dan peruntukkannya tidak untuk masyarakat, banyak oknum dan kepentingan yang bermain di Raperda,” tegasnya.
Susan berharap Gubernur Anies Baswedan untuk tetap konsisten melakukan penyegelan pulau reklamasi ini. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga diimbau untuk tidak membuka pelung bagi siapapun untuk menyerobot lahan reklamasi itu.
Terlebih kepada pihak – pihak untuk membuka peluang kepemilikan pulau reklamasi untuk dimiliki secara perorangan, tukas Susan.
nanorame