Ratusan Pensiunan PNS Kemenlu Tagih Gaji Yang Belum Dibayarkan

oleh
oleh

Kusdiana menjelaskan penghentian gaji pokok untuk pegawai Kemenlu RI yang ditugaskan di luar negeri berawal dari kondisi darurat, yakni terbatasnya devisa Indonesia pada 1950-an. Menyikapi hal itu, Sekretaris Djendral Kemenlu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 015690 tentang Keuangan Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tertanggal 16 Oktober 1950 yang mengatur gaji pegawai di luar negeri tidak menahan tunjangan pensiun.

Namun setelah keluar keputusan yang definitif, yaitu diundangkannya Undang Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian, Undang Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh KEMLU.

Di sisi lain, Pegawai Negeri Sipil/ASN yang berasal dari Instansi Teknis atau Pejabat Atase Teknis dan stafnya yang ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, selain menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri. Hal ini yang disayangkan oleh FLAK.

Gaji Pensiunan Dianggap Sudah kadaluarsa

Kuadiana Mengungkapkan kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah karena tidak berlaku menyeluruh, sehingga terlihat seperti diskriminatif terhadap para PNS/ASN Kementerian Luar Negeri vang pernah ditempatkan/ditugaskan di Perwakilan RI Luar Negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 yang umumnya sudah pensiun tetap tidak menerima hak gaji pokoknya dalam negeri yang menjadi haknya. Kami bahkan diminta ikhlas, kebijakan inipun jelas merupakan keputusan yang dinilai diskriminatif.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.