Ratusan Pensiunan PNS Kemenlu Tagih Gaji Yang Belum Dibayarkan

oleh
oleh

Ratusan pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menagih gaji di dalam negeri mereka yang disebut tidak pernah diberikan selama menjalani penempatan di luar negeri. Mereka menyebut praktik ini dilakukan Kemenlu sejak 1950 hingga saat ini.

Para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional, pernah bertugas pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan pernah ditugaskan di berbagai perwakilan republik Indonesia di luar negeri yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu atau yang disingkat (FLAPK) mengadakan jumpa pers terkait permasalahan yang di alami oleh FLAPK pada hari Sabtu (29/07/2023) di Jakarta.

Meski FLAK hanya berjumlah 200 orang, namun yang berhak mendapatkan gaji dalam negeri jumlahnya jauh lebih banyak.

“Dulu selama ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, Kami menerima Tunjangan Penghidupan  Luar Negeri (TPLN). Sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan ujar Ketua FLAPK, Kusdiana melalui keterangannya, Minggu, (30/7/23).

Jadi, lanjut Kusdiana, di sini pihaknya menuntut hak kami sesuai undang-undang, yaitu gaji pokok yang semestinya dibayarkan di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.