Ratusan Pensiunan PNS Kemenlu Tagih Gaji Yang Belum Dibayarkan

oleh
oleh

Seluruh ASN diatur oleh undang undang sama, namun kenyataannya hanya pejabat  Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu dengan demikian dinilai telah terjadi adanya diskriminasi.

Sejak tahun 2018, kami telah berupaya secara perorangan maupun berkelompok melakukan komunikasi secara tertulis kepada Kementerian Luar Negeri, bahkan kami pernah berdiskusi dengan Sekertaris Jenderal Kemlu, namun hasilnya tidak sesuai harapan. Surat surat yang kirimkan bahkan tidak pernah dibalas.

Selanjutnya kami meminta bantuan Penasehat Hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang kami perjuangkan. Setelah dilakukan somasi oleh Penasehat hukum kami, pihak Kemlu memberikan tanggapan tertulis yang pada intinya Kementerian Luar Negeri beranggapan bahwa masalah gaji pokok di dalam negeri yang ditahan/tidak dibayarkan selama kami ditugaskan di luar negeri, dianggap “telah kadaluarsa” dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2018, pasal 76A.

Kami masih mengharapkan penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan karena kami sangat yakin hal ini bisa diselesaikan secara eksekutif. 

Mengutip kata presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo bahwa pensiunan merupakan kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan kesejahteraannya maka kami hadir Di sini ,ucapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.