Sanksi untuk dokter yang berpraktek tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sesuai dengan Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran.
Surat izin praktek (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktek kedokteran.
selamat datang di situs slot online, slot online daftar