Salah Satu Klinik Kecantikan Di Jakbar, Diduga Pekerjakan Sejumlah Dokter Tak Punya Izin Praktek

oleh

Sanksi untuk dokter yang berpraktek tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sesuai dengan Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran.

Surat izin praktek (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktek kedokteran.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.