“Kemenkumham mengeluarkan surat nomor 9934 tahun 2012 dan nomor 1150 tahun 2013 tentang perseroan terbatas,” jelas Mintarsih A Latief kepada para wartawan.
Mintarsih menilai banyak keanehan yang dilakukan oleh Purnomo untuk menyingkirkan sahamnya dari Blue Bird. Itu ditandai dengan mulai adanya penentuan sendiri nilai aset PT. Blue Bird Taxi hingga adanya penambahan modal dari para pemegang saham yang tidak transparan.
Purnomo sebagai tergugat melayangkan surat terkait pemberhentian direksi yang berdasarkan akta No.11 tanggal 7 Juni 2013 (Bukti P-08A), tetapi para tergugat membantah dengan akta yang berbeda dari gugatan, yaitu akta No.14 tanggal 10 Juni 2013.
“Para tergugat membantah dengan akta yang lain maka para tergugat tidak dapat mengatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing,” ungkap Mintarsih.
Mintarsih berdalih bahwa komposisi para pemegang-pemegang saham tidak sama dengan pemegang saham yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan itu tercantum pada akta No.68 tanggal 19 Februari 1991.