Laporan polisi itu juga menyertakan beberapa barang bukti (BB) berupa rekaman video pengakuan Ir SF Hariyanto MT, Sekdaprov Riau terkait pesta ulang tahun anak perempuannya yang dikatakan dilakukan di sebuah toko yang bernama Ritz-Carlton Jakarta bukan hotel melainkan toko.
“Selain itu, kami juga menyertakan video pengakuan Sekdaprov Riau tentang barang-barang mewah yang justru dikatakannya narang KW. Aparat Penegak Hukum (APH) Wajib Menindaklanjuti informasi tersebut. Pejabat Publik seperti Sekdaprov Riau jangan sampai Terjebak dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni Kebohongan dan atau Pembohongan Publik, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan atau Pasal 390 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP” ungkap Larshen Yunus, melalui Wakil Ketua KNPI Provinsi Riau, Fadli Akbar.
Dirinya yang juga merupakan sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Sayembara Berhadiah Uang 500 Juta Rupiah itu mengharapkan, agar APH di Polda Riau tetap Istiqomah di jalan yang benar. Penyidik Wajib Tegak Lurus, sesuai dengan Semangat PRESISI bapak KAPOLRI, kendati yang dilaporkan ini adalah seorang Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Riau.