Sekjen Kemenhub: Sebaiknya Ojeg Diatur Oleh Pemda

oleh
oleh

Selain itu, Sekjen menjelaskan kalau ojeg mau dimasukkan ke dalam regulasi, maka Pemerintah harus melihat dari aspek pengembangan transportasi publik.

“Ojeg di dalam Undang Undang belum termasuk ke dalam angkutan umum, karena penggunaan ruang lalu lintasnya tidak efisien. Ketika kita merencanakan pengembangan transportasi publik, kita harus mempertimbangkan penggunaan ruang lalu lintas yang efisien, yang bisa mengatasi kemacetan lalu lintas,” jelas Sekjen.

Dari sisi kemacetan lalu lintas, Sekjen menyatakan semakin kecil kendaraan yang digunakan untuk mobilitas masyarakat, semakin tidak efisien penggunaan ruang lalu lintasnya.

“Kalau kita bicara kemacetan lalu lintas, maka kita harus berpihak pada angkutan massal, apakah itu BRT, MRT atau LRT. 1 (satu) BRT Transjakarta dapat mengangkut banyak orang walau mereka duduk rapat dan sebagian berdiri di dalam bus, tapi ruang lalu lintas jadi efisien. Sedangkan kalau pakai kendaraan pribadi, taksi konvensional atau taksi online, dan ojeg, mereka dapat duduk longgar di masing-masing kendaraan, tapi ruang jalan yang digunakan banyak jadi tidak efisien,” papar Sekjen.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.