Sempat Dihentikan, Kasus Kekerasan Terhadap Siswa Di Lanjutkan Kembali

oleh
oleh
Orang tua korban, Lina didampingi Kuasa hukum, Jefri Luanmase SH. (Foto: Putra/sketsindonews.com)

Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan Pemohon yang membuktikan termohon telah memiliki 2 alat bukti yang sah, vide pasal 183 KUHP Jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dengan pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan Praperadialan pemohon, menyatakan tindakan termohon menghentikan penyidikan perkara Tidak sah, serta memerintahkan termohon menyidik kembali perkara tersangka Maria Peni Uran, lalu membebankan biaya perkara kepada termohon.

Kuasa hukum Pemohon prapradilan Jefri luanmase SH yang juga didampingi Robert Manurung SH, mengungkapkan perasaan puasnya atas putusan hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.