Jakarta, sketsindonews – Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi, dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara sudah final.
“Putusan ini tentu sifatnya institusional, bukan interpersonal,” kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/6/2022).