Sidang DKPP Terkait Pencalonan Gibran Berjalan Alot

oleh
oleh

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden dan surat edaran dari KPU yang menyurati parpol atas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Kuasa Hukum Pelapor, Sunandiantoro SH, MH didampingi Demas Brian Wicaksono menjelaskan, proses persidangan berlangsung dramatis dan ada hal yang menarik saat KPU menyatakan bahwa terkait dengan penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan, membenarkan atau menyalahkan berkas yang dimasukkan ke KPU.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami dan kita semua. Bagaimana mungkin KPU menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan, membenarkan maupun menyalahkan berkas yang dikirim oleh Paslon capres-cawapres yang notabene Gibran usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023,” ujar Sunandiantoro, Jumat (22/12/23) di kantor DKPP Jakarta.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.