Sidang DKPP Terkait Pencalonan Gibran Berjalan Alot

oleh
oleh

Disisi lain, kata Sunandiantoro, KPU sendiri menyatakan bahwa proses pendaftaran didasarkan pada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Dengan pernyataan tersebut, jelas-jelas membuktikan bahwa proses pendaftaran Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut terutama syarat batas usia minimal 40 tahun.

“Persoalan inilah yang menjadi perdebatan panjang antara kami dengan KPU. Kami tegaskan bahwa persoalan ini tidak dimaksudkan untuk merusak marwah KPU, justru sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian kami kepada KPU untuk menjaga marwahnya dengan melaporkan komisioner KPU yang tidak memberikan kepastian hukum dalam menjalankan proses pemilu,” ungkap Sunandiantoro.

Dalam kesempatan tersebut, Demas Brian Wicaksono berharap agar DKPP memberikan vonis bersalah atau memberikan hukuman dengan memberhentikan komisioner KPU yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.