Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh WNA, Saksi Sebut Ada Komunikasi Dengan Pelapor

oleh
oleh

Sementar dalam sidang sebelumnya, Kamis (18/1/24), Saksi Pelapor yakni HRD PT Hikmat Fashion, Elvina mengatakan bahwa tidak ada komunikasi antara dia dengan terdakwa terkait pengurusan dokumen.

Elvina mengungkapkan bahwa dirinya terdorong menjadi pelapor mewakili PT Himat Fashion karena merasa tandatangannya dipalsukan. “Untuk dugaan ini tandatangan saya yang dipalsukan,” ucap Elvina.

Saat menyadari ada dugaan pemalsuan, Elvina mengatakan bahwa dia tidak berkomunikasi dengan terdakwa, namun langsung melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi dengan seizin PT Hikmat Fashion.

Sebagai informasi, sidang dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin 29 Januari 2024 dengan agenda keterangan saksi ahli.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.