Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh WNA, Saksi Sebut Ada Komunikasi Dengan Pelapor

oleh
oleh

Sidang dugaan pemalsuan surat atau dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malek Hafian, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/1/24).

Sidang kali ini digelar dengan menghadirkan dua saksi Saksi yang meringankan atau A de Charge. Dimana dalam persidangan kedua saksi sama-sama ditanyai terkait status terdakwa dalam perusahaan PT Hikmat Fashion.

Selain itu, kedua saksi juga ditanyai terkait pengurusan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) yang menyebabkan terdakwa Malek Hafian terjerat kasus hukum.

Saksi Imam Firdaus yang diketahui merupan tetangga terdakwa menceritakan bahwa dia sempat mendampingi terdakwa melakukan pertemuan dengan Agent pengurusan dokumen bernama Saleh.

“Tanggal 21 Desember 2021 di depan restoran, saya memvideokan,” papar Imam.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.