“Sehingga dengan adanya surat Perintah Penyidikan terhadap kasus ini, pihak Penyidik bisa melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku maupun para ABK yang melarikan diri, sehingga bisa terang adanya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa sekitar tanggal 26 Maret 2024 lalu adalah komunikasi terakhir keluarga dengan Tupal Sianturi yang berangkat mencari ikan dengan Kapal POSEIDON 03 pada 19 Maret 2024 dari Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.
Diketahui, dari Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan, Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Andang Setiawan, 18 Maret 2024 lalu, diketahui bahwa Tupal Sianturi merupakan Nahkoda atau Kapten Kapal POSEIDON 03 yang berangkat dengan 12 ABK lainnya.
Keberadaan Tupal Sianturi yang tidak diketahui hingga saat ini, telah mendorong anak dan isterinya membuat laporan ke BAHARKAM KORPOLAIRUD dengan No.STTPL/04/IV/2024/Korpolairud.
“Sudah membuat laporan kepolisian sejak tiga bulan lalu atas hilangnya bapak saya dalam tugas diatas kapal POSEIDON 03 dengan menyerahkan 12 KTP ABK yang ada didalam kapal bersama bapak,” papar Jefri Sianturi yang merupakan anak dari Tupal Sianturi, melalui video dengan durasi 53 detik yang diterima redaksi pada, Jumat (12/7/24).