Sebab itu, lanjut dia, sebaiknya ditangani oleh Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK
“Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring sudah tidak berkompeten. Dan dianggap tidak dapat berbuat banyak terhadap LHKPN Penyelenggara Negara yang Tak Wajar, setidaknya dalam masalah RAT. Siaga 98 berharap ini ditangani oleh kedeputian penindakan,” jelasnya.
Agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya (TPPU) efektif.