Soal Kekayaan Tak Wajar RAT, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Disebut Sudah Tak Kompeten

oleh
oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)

Sebab itu, lanjut dia, sebaiknya ditangani oleh Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK

“Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring sudah tidak berkompeten. Dan dianggap tidak dapat berbuat banyak terhadap LHKPN Penyelenggara Negara yang Tak Wajar, setidaknya dalam masalah RAT.  Siaga 98 berharap ini ditangani oleh kedeputian penindakan,” jelasnya.

Agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya (TPPU) efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.