Tanah Diberi Plang, Warga Pemalang Lapor Komnas HAM

oleh
oleh

Menurut warga lahan seluas 6 Hektar tersebut merupakan milik negara namun sekarang menjadi milik H Rois, Berdasarkan surat sertifikat hak milik yang di beli dari H. Asrori melalui ahli warisnya, serta pemasangan plang kepemilikan tanah oleh H. Rois juga sudah dilakukan.

Untuk duketahui, pemasangan plang dilakukab setelah mendapat putusan pengadilan pada tanggal 05 April 2017 lalu, yang pada putusan tersebut dijatuhkan hukuman percobaan selama 20 hari kepada 8 warga yang dilaporkan telah melakukan penyerobotan tanah sesuai dengan Undang-undang No. 50/PRP/thn 1960.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.