Terdakwa BS Sempat Akui Terima Uang Dari Pelapor

oleh
oleh

Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) menggelar sidang dugaan kasus penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja (BS), Selasa (9/7/24).

Sidang dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Cbi tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam keteranganya dihadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui menerima sejumlah uang dari pelapor yakni Hendra Hakim. Dia juga mengaku lebih dulu mengenal Hendra daripada Vera, istri Hendra.

“Saya dengan saudara Hendra tidak pernah menjalin hubungan pekerjaan. Sebelum  bersama Roy, saya ditawarkan untuk berbisnis oleh saudara Hendra. Sementara kami juga sama-sama ada bisnis keluarga dengan Roy,“ ujar BS.

Dalam keterangannya, BS mengaku uang hasil penjualan tanah yang dibeli pihak Sentul merupakan uang Roy yang tidak lain adalah kakak iparnya yang berdomisili di Bandung. Namun di kesempatan yang sama, BS juga mengatakan kalau uang tersebut tidak diserahkan ke Roy dengan alasan sebelumnya Roy menyuruh BS untuk memegang dahulu uang tersebut.

“Saya sudah memberitahu Roy bahwa pihak Sentul sudah membayar (secara bertahap) dan kini semua uang itu sudah saya terima. Lalu Roy menyuruh saya untuk memegang uang itu dulu,“ kata BS.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.