Terpidana Korupsi 447 Miliar Ajukan PK

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, sebesar Rp 477 miliar menolak alias tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun yang telah inkrah.

Penolakan itu ia ajukan dalam memori Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dikemukakan Asisten tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta atawa Aspidus Siswanto SH MH, Selasa (12/1/21).

“Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Siswanto.

Siswanto menerangkan, pihaknya telah menerjunkan para ahli untuk bertanding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna melawan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.