Tiga Petani Sawit di Lamandau Jadi Tersangka, SOB: Diskriminasi Penegakan Hukum

oleh
oleh

Ditetapkannya tiga orang petani perkebunan kelapa sawit mandiri di Kabupaten Lamandau, Kalteng, sebagai tersangka, karena dianggap melakukan penggarapan lahan dengan membangun kebun di areal kawasan hutan oleh penyidik di Mabes Polri menjadi sorotan sejumlah aktivis lingkungan.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari sejumlah orang yang melaporkan adanya penggarapan kawasan hutan sebagai areal perkebunan kelapa sawit yang di infokan berlokasi di Desa Penopa, Kabupaten Lamandau, padahal lokasi perkebunan rakyat tersebut berada di wilayah Desa Semantun, Kabupaten Sukamara. Laporan beberapa orang warga yang disampaikan kem Mabes Polri, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,

Belakangan, tiga orang warga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembelian tanah untuk dibangun kebun di kawasan hutan tersebut dan kini telah ditahan. Bahkan, berkas perkara ketiganya telah dinyatakan P21 atau lengkap dan segera disidangkan.

Penanganan hukum terhadap masyarakat petani perkebunan kelapa sawit ini, oleh para aktivis di Kalteng dinilaiu sebagai dugaan diskriminasi proses hukum. Yakni antara masyarakat dan perusahaan swasta yang juga diketahui melakukan penggarapan kawasan hutan di Kalteng, namun tidak ada proses pidana yang diterapkan.

Seperti diungkapkan Direktur Save Our Borneo, Habibi. Ia mengatakan, jika proses hukum terhadap ketiga warga petani mandiri perkebunan kelapa sawit tersebut berlanjut, tentu akan menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, masyarakat atau petani mandiri kelapa sawit di Kalteng kebanyakan menggarap lahan kawasan. hutan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.