Tim Penyidik Menahan Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE dalam Perkara Komoditas Timah

oleh
oleh

“Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” pungkas Ketut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.