Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Mantan Pegawai BRI

oleh
oleh

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, di Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/1/24) sekitar pukul 14.50 WIB.

Diketahui, DPO yang diamankan tersebut adalah seorang perempuan 42 Tahun, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Ririn Sikinaningsih.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (24/1/24) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan bahwa perkara yang menjerat DPO tersebut yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalua tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.