Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Mantan Pegawai BRI

oleh
oleh

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).

Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:
1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa Ririn Sikinaningsih, A.Md (In Absentia).
2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.