Tim Tangkap Buronan Kejagung Berhasil Amankan Buronan DPO

oleh
oleh

Dalam siaran pers, Rabu (17/1/24) Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menerangkan bahwa atas perbuatannya, Tersangka ST disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka. Oleh karenanya, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.