Undang-undang Pekerja Rumah Tangga Harus Disahkan

oleh
oleh
Foto istimewa: Perjuangan untuk mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga. (Dok. Tribunnews.com)

Terkait dengan hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah untuk menyiapkan peraturan dan kebijakan yang memberikan proteksi pada pekerja rumah tangga dan sektor kerjanya. Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Said iqbal, ratifikasi Konvensi ILO 189 dan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera dilakukan. Dengan adanya UU Perlindungan PRT, berart ada pengakuan dan perlindungan PRT di dalam negeri. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan menjadi jaminan pekerjaan yang layak bagi PRT.

Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara dengan PRT terbesar di dunia. Berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT (2010), jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Sedangkab berdasarkan Survei ILO Jakarta terbaru, tahun 2016, jumlahnya sebesar 4,5 juta PRT.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.