Wow Kejati Kepri Instansi Pertama Yang Mendapatkan Penghargaan Dari Kementrian ATR/BPN Di Bidang Penataan Ruang

oleh
oleh

Hal ini berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang berupa Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada lahan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam pertemuan tersebut Direktur Penertiban Pemanfaaan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT.,memberikan penghargaan berupa Penyematan Plakat, Pin dan Sertifikat Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono., SH., MHum.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.