YLBHI : JPU Sulit Jerat Kasus Ahok

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Utara berencana menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 13 Desember 2016 mendatang.

Selain itu, Jaksa juga tengah menyusun dakwaan untuk calon Gubernur DKI Jakarta petahana itu non aktif.

Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai, Jaksa Penuntut Umum bakal sulit membuktikan kasus yang menjerat Ahok.

Diantara Pasal 156a yang disangkakan ke Ahok tidak tepat karena hal itu bisa melanggar hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.