YLBHI : JPU Sulit Jerat Kasus Ahok

oleh
oleh

Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Ia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni “mens rea” atau niat, dan “actus reus” atau perbuatan. Terkait “mens rea”, mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat jahat.

“Karena akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik,” tegas dia. (Nr)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.