2 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

oleh
oleh

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024,” pungkas Ketut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.