Jakarta, sketsindonews – Pengusaha Kawasan Khusus, dengan adanya surat Edaran Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Isnawa Adji perihal Kewajiban Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri ternyata memberatkan para kawasan seperti Mall, Apartement, dan Perumahan Khusus.
Dalam surat Edaran itu dinyatakan, bahwa kewajiban retribusi pihak Pemda memberikan pengangkutan selama 2 kali dalam seminggu, selain biaya retribusi sebesar 25 ribu per kibik ke TPA dengan frekwensi 12 kali pengangkutan Volume 15 M3 mencapai biaya Rp. 4.500.000,-.
Mentenggarai masalah tersebut Pengamat Perkotaan Amir Hamzah di Balaikota, pada hari Jum’at (29/7) kepada sketsindonews.com menyatakan bahwa Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji salah kaprah dalam hal ini, sebelumnya harus menjalankan dulu Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Sampah dan Pengelolaan.