Dilain pihak pengamat perkotaan Amir Hamzah menanggapinya, hingga saat ini Pemda DKI tak mampu mengurai Kawasan Tanah Abang akibat banyaknya pengendara Mikrolet yang seenaknya berhenti.
“Penegakan hukum dari mulai parkir liar, pencabutan pentil tak berdampak, jika regulasi angkutan umum tidak di berlakukan oleh Pemda DKI Jakarta,” terangnya.