Dijelaskan juga bahwa Hak PT.KAI No.23 Tahun 2007 dalam pasal 1, 42 dan 43 dinyatakan sarana yang bergerak laiinya dan prasarana seperti KA, Dipo, jalur KA dan fasilitas lainnya ruang kiri dan kanan 6 M-9M.
Tambah Tedy, kalo itu di claim sebagai asset PT.KAI, itu sangat bertentangan dengan putusan MK No.62/PUU-XI/2013 Tanggal 18 September 2014, dimana perubahan PJKA ke Perumka lalu ke PT.KAI tidak semena mena asset lahan dan bangunan bisa di jadikan sebagai penyertaan modal Negara ke PT KAI.
Sementara Sigit Muntatoyo (62) perwakilan warga Rawamangun menyatakan, bahwa dia tinggal sejak tahun 1960 menempati rumah hingga pensiunan.